A.
Definisi
PSAK dan IFRS
PSAK
(Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan) adalah standar yang digunakan untuk
pelaporan keuangan di Indonesia. PSAK digunakan sebagai pedoman akuntan
dalam membuat laporan keuangan.
IFRS
(International Financial Reporting Standard) merupakan pedoman penyusunan
laporan keuangan yang diterima secara global/ internasional. Indonesia
sebagai bagian dari pertumbuhan ekonomi dunia telah merespon
perubahan-perubahan sistem pelaporan keuangan terkini dengan melakukan
konvergensi IFRS kedalam PSAK. Dengan mengadopsi IFRS, Indonesia akan
mendapatkan tujuh manfaat sekaligus, yaitu:
1. Meningkatkan
kualitas Standar Akuntansi Keuangan (SAK).
2. Mengurangi
biaya SAK.
3. Meningkatkan
kredibilitas dan kegunaan laporan keuangan.
4. Meningkatkan
komparabilitas pelaporan keuangan.
5. Meningkatkan
transparansi keuangan.
6. Menurunkan
biaya modal dengan membuka peluang penghimpunan dana melalui pasar modal.
7. Meningkatkan
efisiensi penyusunan laporan keuangan.
B.
PSAK
1 (Penyajian Laporan Keuangan)
Pernyataan ini mengatur persyaratan bagi penyajian
laporan keuangan, struktur laporan keuangan, persyaratan minimum, dan isi
laporan keuangan. Entitas menerapkan pernyataan ini dalam penyusunan dan
penyajian laporan keuangan bertujuan umum sesuai dengan Standar Akuntansi
Keuangan. Pernyataan ini tidak berlaku bagi penyusunan dan penyajian laporan
keuangan entitas syariah.
Secara umum perbedaan ED PSAK 1 (Revisi 2009):
Penyajian Laporan Keuangandengan PSAK 1 (Revisi 1998): Penyajian Laporan
Keuangan adalah sebagai berikut:
No.
|
Perihal
|
ED
PSAK 1 (revisi 2009)
|
PSAK
1 (revisi 1998)
|
1
|
Referensi
|
ED
PSAK 1 (Revisi 2009) mengadopsi IAS 1 Presentation of Financial
Statements (2009) IFRS
|
PSAK
1 (Revisi 1998) mengadopsi IAS 1Disclosure of Accounting
Policies (1997) GAAP
|
2
|
Terjemahan
untuk liability
|
Liabilitas
|
Kewajiban
|
3
|
Definisi
istilah
|
Terdapat
definisi istilah yang digunakan, yaitu laporan keuangan untuk tujuan umum,
tidak praktis standar akuntansi keuangan, material, catatan atas laporan
keuangan,penghasilan komprehensif lain, pemilik, laba atau rugi.
|
Tidak
terdapat definisi istilah yang digunakan.
|
4
|
Informasi yang
disajikan dalam laporan keuangan
|
Informasi
yang disajikan dalam laporan keuangan meliputi:
§ Aset
§ Liabilitas
§ Ekuitas
§ Pendapatan dan
§ Kontribusi
dari dan distribusi kepada pemilik dalam kapasitasnya sebagai pemilik
§ Arus kas
|
Informasi
yang disajikan dalam laporan meliputi:
§ Aset
§ Kewajiban
§ Ekuitas
§ Pendapatan dan
beban
§ Arus kas
|
5
|
Tanggung jawab
atas laporan keuangan
|
Tidak
mengatur mengenai pihak yang bertanggung jawab atas laporan keuangan.
|
Manajemen
bertanggung jawab atas laporan keuangan.
|
6
|
Komponen laporan
keuangan yang lengkap
|
Komponen
keuangan yang lengkap:
1.
Laporan posisi keuangan (neraca)
2.
Laporan laba rugi komprehensif
3.
7Laporan perubahan ekuitas
4.
Laporan arus kas
5.
Catatan atas laporan keuangan
6.
Laporan posisi keuangan awal periode komparatif
sajian akibat penerapan retrospektif, penyajian kembali, atau reklasifikasi
pos-pos laporan keuangan
7.
Neraca
8.
Laporan laba rugi
9.
Laporan perubahan ekuitas
10.
Laporan arus kas
11.
Catatan atas laporan keuangan
|
|
7
|
Kepatuhan
terhadap SAK
|
Entitas
membuat pernyataan kepatuhan atas SAK dalam laporan
|
Tidak
diatur bahwa laporan keuangan yang memuat pernyataan kepatuhan entitas atas
SAK.
|
8
|
Penyimpangan
dari suatu PSAK
|
Penyimpangan
dari suatu PSAK diijinkan jika kepatuhan atas PSAK tersebut bertentangan
dengan tujuan laporan keuangan dalam KDPPLK.
|
Tidak
diatur adanya penyimpangan dari suatu PSAK
|
9
|
Pemilihan dan
penerapan kebijakan akuntansi ketika tidak diatur dalam PSAK
|
Tidak
diatur bagaimana memilih dan menerapkan kebijakan akuntansi ketika tidak
diatur dalam suatu PSAK. Hal tersebut akan diatur dalam PSAK 25, jika PSAK 25
sudah mengadopsi IAS 8 terkini.
|
Terdapat
pengaturan bagaimana memilih dan menerapkan kebijakan akuntansi ketika tidak
diatur dalam suatu PSAK.
|
10
|
Tepat
waktu
|
Tidak
diatur kapan entitas sebaiknya mengeluarkan laporan keuangan
|
Entitas
sebaiknya mengeluarkan laporan keuangan paling lama 4 bulan setelah tanggal
neraca.
|
11
|
Klasifikasikan
liabilitas yang dibiayai kembali
|
Liabilitas
keuangan yang dibiayai kembali yang akan jatuh tempo dalam 12 bulan setelah
periode pelaporan diklasifikasikan sebagai laibilitas jangka pendek, jika
entitas tidak memiliki hak tanpa syarat untuk membiayai kembali.
|
Liabilitas
tersebut diklasifikasikan sebagai liabilitas jangka panjang.
|
12
|
Klasifikasi
liabilitas yang terjadi pelanggaran, perjanjian utang.
|
Pelanggaran
perjanjian utang yang mengakibatkan kreditur meminta percepatan pembayaran,
maka liabilitas tersebut disajikan sebagai liabilitas jangka pendek, meskipun
kreditur mengijinkan penundaan pembayaran selama 12 bulan setelah tanggal
pelaporan tetapi persetujuan tersebut diperoleh setelah tanggal pelaporan.
|
Tidak
diatur mengenai hal tersebut.
|
13
|
Pos-pos
luar biasa
|
Penggunaan
istilah “pos luar biasa” tidak diperkenankan.
|
Penggunaan
istilah “pos luar biasa” diperkenankan.
|
14
|
Pos-pos
yang minimal harus disajikan dalam laporan laba rugi komprehensif.
|
Pos-pos
berikut termasuk yang minimal disajikan dalam laporan laba rugi (bagian dari
laporan laba rugi komprehensif):
1.
Beban keuangan
2.
Keuntungan atau kerugian dari operasi yang dihentikan.
Bagian pendapatan komprehensif lain dari entitas asosiasi danjoint ventures yang menggunakan metode ekuitas.
|
Pos-pos
yang minimal disajikan dalam laporan laba rugi tidak termasuk:
1.
Beban keuangan
2.
Keuntungan atau kerugian dari operasi yang
dihentikan.
Bagian pendapatan
komprehensif lain dari entitas asosiasi dan joint ventures yang menggunakan
metode ekuitas
|
ED
PSAK 1 (2009): Penyajian Laporan Keuangan mengadopsi seluruh pengaturan dalam
IAS 1 (2009): Presentation of Financial Statements, kecuali untuk
paragraf-paragraf berikut: Perbedaan ED PSAK 1 (Revisi 2009): Penyajian Laporan
Keuangan dengan IAS 1 (2009): Presentation of Financial Statements
1. IAS
1 paragraf 2 yang menjadi PSAK 1 paragraf 2 mengenai ruang lingkup, yang mana
ditambahkan kalimat yang menyatakan bahwa PSAK 1 tidak berlaku untuk entitas
syariah karena penyajian laporan keuangan syariah diatur dalam PSAK 101:
Penyajian Laporan Keuangan Syariah.
2. IAS
1 paragraf 5, mengenai penerapan IAS 1 bagi entitas nirlaba dan entitas sektor
publik, dihilangkan. Karena pelaporan keuangan entitas nirlaba diatur dalam
PSAK 45: Pelaporan Keuangan Organisasi Nirlabadan entitas sektor publik diatur
dalam standar akuntansi pemerintah bukan standar akuntansi keuangan.
3. IAS
1 paragraf 6, mengenai penerapan IAS 1 bagi entitas tanpa ekuitas (misalnya
reksa dana) dan entitas yang modalnya bukan ekuitas (misalnya koperasi),
dihilangkan. Karena penyajian laporan keuangan reksa dana diatur dalam PSAK 49:
Akuntansi Reksa Dana dan koperasi diatur dalam PSAK 27: Akuntansi
Perkoperasian.
4. Implementation
Guidance dari IAS 1 tentang ilustrasi penyajian laporan posisi keuangan
disesuaikan dengan penyajian laporan posisi keuangan (neraca) yang selama ini
berlaku di Indonesia.Implementation Guidance tersebut menyajikan laporan posisi
keuangan.
C.
PSAK
3 (Laporan Keuangan Interim)
Pernyataan ini diterapkan bagi entitas yang
disyaratkan atau memilih untuk menerbitkan laporan keuangan interim sesuai SAK,
tidak mengatur entitas yang disyaratkan menerbitkan laporan keuangan interim.
Laporan keuangan interim adalah laporan keuangan, baik laporan keuangan lengkap
atau laporan keuangan ringkas untuk suatu periode interim. Periode interim
merupakan suatu periode yang lebih pendek dari satu tahun buku penuh. Secara
umum perbedaan antara ED PSAK 3 (revisi 2010): Laporan Keuangan Interim dengan
PSAK 3 (1994): Laporan Keuangan Interim adalah sebagai berikut :
No.
|
Perihal
|
ED PSAK 3 (revisi 2010)
|
PSAK 3 (1994)
|
1
|
Ruang lingkup
|
§ Tidak menentukan entitas yang
harus menerapkan PSAK ini
§ Entitas yang diwajibkan atau
memilih untuk menyajikan laporan keuangan interim harus mengikuti ketentuan
dalam PSAK ini.
|
Perusahaan
yang diwajibkan oleh peraturan perundangan yang berlaku.
|
2
|
Pandangan terkait Laporan Keuangan
Interim
|
Tidak
dijelaskan
|
Laporan Keuangan
Interim merupakan bagian integral dengan laporan keuangan
|
3
|
Isi Laporan Keuangan Interim
|
Laporan
Keuangan Interim lengkap atau Laporan Keuangan Interim ringkas.
|
Tidak
dijelaskan
|
4
|
Komponen minimal Laporan Keuangan
Interim
|
Laporan
posisi keuangan ringkas dan laporan laba rugi komprehensif ringkas
|
Tidak
dijelaskan
|
5
|
Format dan isi Laporan Keuangan
Interim
|
§ Laporan keuangan interim lengkap
mengikuti PSAK 1.
§ Laporan keuangan interim ringkas
minimal mencakup judul dan subjudul dalam laporan keuangan tahunan dan
catatan penjelasan.
|
Tidak
dijelaskan
|
6
|
Catatan penjelasan tertentu dan
kepatuhan terhadap SAK
|
§ Penjelasan mengenai catatan
penjelasan tertentu dan informasi minimalnya.
§ Pengungkapan kepatuhan terhadap
SAK.
|
Tidak
dijelaskan
|
7
|
Periode laporan keuangan Interim
komparatif
|
§ Laporan posisi keuangan per
periode interim dengan tahun buku sebelumnya.
§ Laporan laba rugi komprehensif,
laporan perubahan ekuitas, dan laporan arus kas komparatif dengan periode
interim sebelumnya.
|
Tidak
dijelaskan
|
8
|
Perubahan estimasi signifikan pada
periode interim terakhir
|
Perubahan
estimasi signifikan yang diterjadi pada periode interim terakhir harus
diungkapkan dalam laporan keuangan tahunan.
|
Tidak
dijelaskan.
|
9
|
Pendapatan musiman, siklusan, dan
tidak teratur
|
Pedapatan
musiman, siklusan, dan tidak teratur dapat diantisipasi atau ditangguhkan.
|
Tidak
dijelaskan.
|
10
|
Beban
yang tidak beraturan
|
Beban
yang tidak beraturan dapat diantisipasi atau ditangguhkan.
|
Tidak
dijelaskan.
|
Perbedaan
ED PSAK 3 (revisi 2010) dengan Laporan Keuangan Interimdengan IAS 34 Interim
Financial Reporting per 1 Januari 2009
1. ED
PSAK 3 (revisi 2010): Laporan Keuangan Interim mengadopsi seluruh IAS 34 Interim
Financial Reporting per1 Januari 2009,
2. IAS
34 paragraf 1 yang menjadi ED PSAK 3 (revisi 2010) tentang ruang lingkup dengan
menghilangkan anjuran untuk entitas yang menjual efeknya ke publik untuk
menyajikan laporan keuangan interim. Hal ini sudah diatur oleh peraturan yang
berlaku.
3. IAS
34 paragraf 14 tentang interaksi antara laporan keuangan interim dengan laporan
keuangan interim, tidak diadopsi. Hal ini disesuaikan dengan pengaturan laporan
keuangan konsolidasian dalam PSAK 4 (revisi 2009): Laporan Keuangan
Konsolidasian dan Laporan Keuangan Tersendiri.
4. IAS
34 paragraf 46 yang menjadi ED PSAK 3 (revisi 2010) tentang tanggal efektif
dengan menghilangkan penerapan dini. Pertimbangannya penerapan dini hanya dapat
dilakukan dengan tepat jika seluruh pengaturan dalam IFRSs diadopsi secara
bersamaan menjadi SAK. Adopsi IFRSs menjadi SAK di Indonesia dilakukan secara
bertahap.
5. IAS
34 paragraf 47 dan 48 tentang tanggal efektif untuk dampak amandemen IFRSs,
tidak diadopsi. Hal ini tidak relevan karena IFRSs yang diamandemen belum
diadopsi sebelumnya.
6. IAS
34 appendix B paragraf B31-B33 yang menjadi ED PSAK 3 lampiran B paragraf
B31-B33 tentang pelaporan keuangan interim pada ekonomi hiperinflasi dengan
menghilangkan rujukan ke PSAK, karena ekonomi hiperinflasi belum diatur dalam
PSAK tersendiri.
D.
PSAK
16 (Aset Tetap)
Aset tetap adalah aset berwujud (tangible) yang
dimiliki untuk digunakan dalam produksi atau penyediaan barang atau jasa, untuk
direntalkan kepada pihak lain, atau untuk tujuan administratif dan diharapkan
untuk digunakan selama lebih dari satu periode,“digunakan dalam operasi” dan
tidak untuk dijual kembali, bersifat jangka panjang dan biasanya disusutkan. Secara
umum perbedaan antara ED PSAK 16 (revisi 2011): Aset Tetap dengan PSAK 16
(2007): Aset Tetap adalah sebagai berikut:
No.
|
Perihal
|
ED PSAK 16 (revisi 2011)
|
PSAK 16 (revisi 2007)
|
1
|
Pengecualian
terhadap ruang lingkup
|
Menambahkan
pengecualian ruang lingkup untuk:
§ aset tetap diklasifikasikan
sebagai dimiliki untuk dijual sesuai dengan PSAK 58 (revisi 2009): Aset
Tidak Lancar yang dimiliki untuk dijual dan operasi yang dihentikan
§ pengakuan dan
pengukuran aset eksplorasi dan evaluasi (Lihat PSAK 64: Aktivitas
Eksplorasi dan Evaluasi Pada Pertambangan Sumber Daya Mineral)
|
Hanya
mengatur pengecualian ruang lingkup untuk untuk hak penambangan dan reservasi
tambang, seperti minyak, gas alam, dan sumber daya alam sejenis yang tidak
dapat diperbarui.
|
2
|
Ruang lingkup
|
Tidak
mengatur lagi mengenai properti investasi yang sedang dibangun atau
dikembangkan.
|
Ruang
lingkup mencakup properti yang dibangun atau dikembangkan untuk digunakan di
masa depan sebagai properti investasi.
|
3
|
Hibah
Pemerintah
|
Tidak
mengatur syarat pengakuan aset tetap yang berasal dari hibah. Hanya mengatur
nilai tercatat aset tetap yang dapat dikurangi dari hibah pemerintah.
|
Pengakuan
aset tetap yang berasal dari hibah pemerintah mempunyai syarat bahwa:
§ entitas telah
memenuhi kondisi atau prasyarat hibah tersebut;
§ hibah akan
diperoleh.
|
4
|
Aset tetap
yang tersedia untuk dijual
|
Pengaturan
aset tetap yang tersedia untuk dijual dihapus karena sudah diatur dalam PSAK
58 (revisi 2009): Aset Tidak Lancar yang Dimiliki untuk Dijual dan Operasi yang Dihentikan.
|
Mengatur
perlakuan akuntansi terhadap suatu aset tetap yang tersedia untuk dijual.
|
5
|
Depresiasi
atas tanah
|
Menjelaskan bahwa pada umumnya tanah memiliki umur ekonomis tidak
terbatas sehingga tidak disusutkan, kecuali entitas meyakini umur ekonomis
tanah terbatas.Perlakuan akuntansi tanah yang diperoleh dengan Hak Guna
Usaha, Hak Guna Bangunan dan lainnya mengacu pada ISAK 25: Hak Atas Tanah
|
Perlakuan akuntansi untuk tanah yang diperoleh dengan Hak Guna Usaha,
Hak Guna Bangunan dan lainnya mengacu pada PSAK 47:Tanah.
|
Perbedaan ED PSAK 16
(revisi 2011) dan IAS 16 (2009)
ED
PSAK 16 (revisi 2011): Aset Tetap mengadopsi seluruh pengaturan dalam IAS 16
Property, Plant, and Equipment per Januari 2009, kecuali untuk hal-hal sebagai
berikut:
1. ED
PSAK 16 (revisi 2011): Aset Tetap paragraf 03 mengenai ruang lingkup dimana
untuk aset biologik terkait aktivitas agrikultur termasuk dalam ruang lingkup
PSAK 16 (revisi 2011). Hal ini berbeda dengan pengaturan yang ada dalam IAS 16
Property, Plant and Equipment paragraf 3 dimana aset biologik terkait aktivitas
agrikultur dikecualikan dalam ruang lingkup.
2. ED
PSAK 16 (revisi 2011): Aset Tetap memberikan tambahan pada paragraf 43 mengenai
perubahan kebijakan akuntansi dari model biaya ke model revaluasi yang tidak
ada pengaturannya dalam IAS 16.
3. ED
PSAK 16 (revisi 2011): Aset Tetap tidak mengadopsi pengaturan dalam IAS 16
paragraf 80 mengenai ketentuan transisi karena tidak relevan.
4. ED
PSAK 16 (revisi 2011): Aset Tetap memberikan ketentuan transisi pada paragraf
82 yang tidak ada dalam IAS 16.
5. ED
PSAK 16 (revisi 2011): Aset Tetap tidak mengadopsi pengaturan dalam IAS 16
paragraf 81, 81 A – F mengenai tanggal efektif karena tidak relevan.
6. IAS
16 Property, Plant and Equipment paragraf 68A mengenai penghentian pengakuan
menjadi paragraf 69 pada ED PSAK 16 (revisi 2011) dan nomor paragraf
selanjutnya disesuaikan.
E.
Kesimpulan
Mulai tahun 2012 Indonesia menggunakan IFRS sebagai
acuan dalam menentukan standar akuntansi di Indonesia. Konvergensi ini memang
sangat diperlukan agar Indonesia mendapat pengakuan secara internasional dan
bisa turut bersaing dengan negara-negara lain.
Dengan mengadopsi IFRS, Indonesia akan meningkatkan kredibilitas
pasar modal Indonesia di mata investor global, meluasnya investasi lintas
negara dan meningkatkan efisiensi alokasi modal. Juga dengan meningkatkan
kualitas IFRS di Indonesia akan melindungi para investor serta menumbuhkan
kepercayaan internasional untuk berinvestasi di Indonesia.