Minggu, 05 Juli 2015

KONVERGENSI PSAK KE DALAM IFRS



A.    Definisi PSAK dan IFRS
PSAK (Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan) adalah standar yang digunakan untuk pelaporan keuangan di Indonesia. PSAK digunakan sebagai pedoman akuntan dalam membuat laporan keuangan.
IFRS (International Financial Reporting Standard) merupakan pedoman penyusunan laporan keuangan yang diterima secara global/ internasional. Indonesia sebagai bagian dari pertumbuhan ekonomi dunia telah merespon perubahan-perubahan sistem pelaporan keuangan terkini dengan melakukan konvergensi IFRS kedalam PSAK. Dengan mengadopsi IFRS, Indonesia akan mendapatkan tujuh manfaat sekaligus, yaitu:
1.      Meningkatkan kualitas Standar Akuntansi Keuangan (SAK).
2.      Mengurangi biaya SAK.
3.      Meningkatkan kredibilitas dan kegunaan laporan keuangan.
4.      Meningkatkan komparabilitas pelaporan keuangan.
5.      Meningkatkan transparansi keuangan.
6.      Menurunkan biaya modal dengan membuka peluang penghimpunan dana melalui pasar modal.
7.      Meningkatkan efisiensi penyusunan laporan keuangan.

B.     PSAK 1 (Penyajian Laporan Keuangan)
Pernyataan ini mengatur persyaratan bagi penyajian laporan keuangan, struktur laporan keuangan, persyaratan minimum, dan isi laporan keuangan. Entitas menerapkan pernyataan ini dalam penyusunan dan penyajian laporan keuangan bertujuan umum sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan. Pernyataan ini tidak berlaku bagi penyusunan dan penyajian laporan keuangan entitas syariah.
Secara umum perbedaan ED PSAK 1 (Revisi 2009): Penyajian Laporan Keuangandengan PSAK 1 (Revisi 1998): Penyajian Laporan Keuangan adalah sebagai berikut:


No.
Perihal
ED PSAK 1 (revisi 2009)
PSAK 1 (revisi 1998)
1
Referensi
ED PSAK 1 (Revisi 2009) mengadopsi IAS 1 Presentation of Financial Statements (2009) IFRS
PSAK 1 (Revisi 1998) mengadopsi IAS 1Disclosure of Accounting Policies (1997) GAAP
2
Terjemahan untuk liability
Liabilitas
Kewajiban
3
Definisi istilah

Terdapat definisi istilah yang digunakan, yaitu laporan keuangan untuk tujuan umum, tidak praktis standar akuntansi keuangan, material, catatan atas laporan keuangan,penghasilan komprehensif lain, pemilik, laba atau rugi.
Tidak terdapat definisi istilah yang digunakan.
4
Informasi yang disajikan dalam laporan keuangan

Informasi yang disajikan dalam laporan keuangan meliputi:
§  Aset
§  Liabilitas
§  Ekuitas
§  Pendapatan dan
§  Kontribusi dari dan distribusi kepada pemilik dalam kapasitasnya sebagai pemilik
§  Arus kas
Informasi yang disajikan dalam laporan meliputi:
§  Aset
§  Kewajiban
§  Ekuitas
§  Pendapatan dan beban
§  Arus kas

5
Tanggung jawab atas laporan keuangan

Tidak mengatur mengenai pihak yang bertanggung jawab atas laporan keuangan.
Manajemen bertanggung jawab atas laporan keuangan.
6
Komponen laporan keuangan yang lengkap
Komponen keuangan yang lengkap:
1.      Laporan posisi keuangan (neraca)
2.      Laporan laba rugi komprehensif
3.      7Laporan perubahan ekuitas
4.      Laporan arus kas
5.      Catatan atas laporan keuangan
6.      Laporan posisi keuangan awal periode komparatif sajian akibat penerapan retrospektif, penyajian kembali, atau reklasifikasi pos-pos laporan keuangan
7.      Neraca
8.      Laporan laba rugi
9.      Laporan perubahan ekuitas
10.  Laporan arus kas
11.  Catatan atas laporan keuangan

7
Kepatuhan terhadap SAK
Entitas membuat pernyataan kepatuhan atas SAK dalam laporan
Tidak diatur bahwa laporan keuangan yang memuat pernyataan kepatuhan entitas atas SAK.
8
Penyimpangan dari suatu PSAK

Penyimpangan dari suatu PSAK diijinkan jika kepatuhan atas PSAK tersebut bertentangan dengan tujuan laporan keuangan dalam KDPPLK.
Tidak diatur adanya penyimpangan dari suatu PSAK
9
Pemilihan dan penerapan kebijakan akuntansi ketika tidak diatur dalam PSAK
Tidak diatur bagaimana memilih dan menerapkan kebijakan akuntansi ketika tidak diatur dalam suatu PSAK. Hal tersebut akan diatur dalam PSAK 25, jika PSAK 25 sudah mengadopsi IAS 8 terkini.
Terdapat pengaturan bagaimana memilih dan menerapkan kebijakan akuntansi ketika tidak diatur dalam suatu PSAK.
10
Tepat waktu
Tidak diatur kapan entitas sebaiknya mengeluarkan laporan keuangan
Entitas sebaiknya mengeluarkan laporan keuangan paling lama 4 bulan setelah tanggal neraca.
11
Klasifikasikan liabilitas yang dibiayai kembali
Liabilitas keuangan yang dibiayai kembali yang akan jatuh tempo dalam 12 bulan setelah periode pelaporan diklasifikasikan sebagai laibilitas jangka pendek, jika entitas tidak memiliki hak tanpa syarat untuk membiayai kembali.
Liabilitas tersebut diklasifikasikan sebagai liabilitas jangka panjang.
12
Klasifikasi liabilitas yang terjadi pelanggaran, perjanjian utang.
Pelanggaran perjanjian utang yang mengakibatkan kreditur meminta percepatan pembayaran, maka liabilitas tersebut disajikan sebagai liabilitas jangka pendek, meskipun kreditur mengijinkan penundaan pembayaran selama 12 bulan setelah tanggal pelaporan tetapi persetujuan tersebut diperoleh setelah tanggal pelaporan.
Tidak diatur mengenai hal tersebut.
13
Pos-pos luar biasa
Penggunaan istilah “pos luar biasa” tidak diperkenankan.
Penggunaan istilah “pos luar biasa” diperkenankan.
14
Pos-pos yang minimal harus disajikan dalam laporan laba rugi komprehensif.
Pos-pos berikut termasuk yang minimal disajikan dalam laporan laba rugi (bagian dari laporan laba rugi komprehensif):
1.      Beban keuangan
2.      Keuntungan atau kerugian dari operasi yang dihentikan.
Bagian pendapatan komprehensif lain dari entitas asosiasi danjoint ventures yang menggunakan metode ekuitas.
Pos-pos yang minimal disajikan dalam laporan laba rugi tidak termasuk:
1.      Beban keuangan
2.      Keuntungan atau kerugian dari operasi yang dihentikan.
Bagian pendapatan komprehensif lain dari entitas asosiasi dan joint ventures yang menggunakan metode ekuitas

ED PSAK 1 (2009): Penyajian Laporan Keuangan mengadopsi seluruh pengaturan dalam IAS 1 (2009): Presentation of Financial Statements, kecuali untuk paragraf-paragraf berikut: Perbedaan ED PSAK 1 (Revisi 2009): Penyajian Laporan Keuangan dengan IAS 1 (2009): Presentation of Financial Statements
1.      IAS 1 paragraf 2 yang menjadi PSAK 1 paragraf 2 mengenai ruang lingkup, yang mana ditambahkan kalimat yang menyatakan bahwa PSAK 1 tidak berlaku untuk entitas syariah karena penyajian laporan keuangan syariah diatur dalam PSAK 101: Penyajian Laporan Keuangan Syariah.

2.      IAS 1 paragraf 5, mengenai penerapan IAS 1 bagi entitas nirlaba dan entitas sektor publik, dihilangkan. Karena pelaporan keuangan entitas nirlaba diatur dalam PSAK 45: Pelaporan Keuangan Organisasi Nirlabadan entitas sektor publik diatur dalam standar akuntansi pemerintah bukan standar akuntansi keuangan.

3.      IAS 1 paragraf 6, mengenai penerapan IAS 1 bagi entitas tanpa ekuitas (misalnya reksa dana) dan entitas yang modalnya bukan ekuitas (misalnya koperasi), dihilangkan. Karena penyajian laporan keuangan reksa dana diatur dalam PSAK 49: Akuntansi Reksa Dana dan koperasi diatur dalam PSAK 27: Akuntansi Perkoperasian.

4.      Implementation Guidance dari IAS 1 tentang ilustrasi penyajian laporan posisi keuangan disesuaikan dengan penyajian laporan posisi keuangan (neraca) yang selama ini berlaku di Indonesia.Implementation Guidance tersebut menyajikan laporan posisi keuangan.

C.    PSAK 3 (Laporan Keuangan Interim)
Pernyataan ini diterapkan bagi entitas yang disyaratkan atau memilih untuk menerbitkan laporan keuangan interim sesuai SAK, tidak mengatur entitas yang disyaratkan menerbitkan laporan keuangan interim. Laporan keuangan interim adalah laporan keuangan, baik laporan keuangan lengkap atau laporan keuangan ringkas untuk suatu periode interim. Periode interim merupakan suatu periode yang lebih pendek dari satu tahun buku penuh. Secara umum perbedaan antara ED PSAK 3 (revisi 2010): Laporan Keuangan Interim dengan PSAK 3 (1994): Laporan Keuangan Interim adalah sebagai berikut :



No.
Perihal
ED PSAK 3 (revisi 2010)
PSAK 3 (1994)
1
Ruang lingkup
§  Tidak menentukan entitas yang harus menerapkan PSAK ini
§  Entitas yang diwajibkan atau memilih untuk menyajikan laporan keuangan interim harus mengikuti ketentuan dalam PSAK ini.
Perusahaan yang diwajibkan oleh peraturan perundangan yang berlaku.
2
Pandangan terkait Laporan Keuangan Interim
Tidak dijelaskan
Laporan Keuangan Interim merupakan bagian integral dengan laporan keuangan 
3
Isi Laporan Keuangan Interim
Laporan Keuangan Interim lengkap atau Laporan Keuangan Interim ringkas.
Tidak dijelaskan
4
Komponen minimal Laporan Keuangan Interim
Laporan posisi keuangan ringkas dan laporan laba rugi komprehensif ringkas
Tidak dijelaskan
5
Format dan isi Laporan Keuangan Interim
§  Laporan keuangan interim lengkap mengikuti PSAK 1.
§  Laporan keuangan interim ringkas minimal mencakup judul dan subjudul dalam laporan keuangan tahunan dan catatan penjelasan.
Tidak dijelaskan
6
Catatan penjelasan tertentu dan kepatuhan terhadap SAK
§  Penjelasan mengenai catatan penjelasan tertentu dan informasi minimalnya.
§  Pengungkapan kepatuhan terhadap SAK.
Tidak dijelaskan
7
Periode laporan keuangan Interim komparatif
§  Laporan posisi keuangan per periode interim dengan tahun buku sebelumnya.
§  Laporan laba rugi komprehensif, laporan perubahan ekuitas, dan laporan arus kas komparatif dengan periode interim sebelumnya.
Tidak dijelaskan
8
Perubahan estimasi signifikan pada periode interim terakhir
Perubahan estimasi signifikan yang diterjadi pada periode interim terakhir harus diungkapkan dalam laporan keuangan tahunan.
Tidak dijelaskan.
9
Pendapatan musiman, siklusan, dan tidak teratur
Pedapatan musiman, siklusan, dan tidak teratur dapat diantisipasi atau ditangguhkan.
Tidak dijelaskan.
10
Beban yang tidak beraturan
Beban yang tidak beraturan dapat diantisipasi atau ditangguhkan.
Tidak dijelaskan.

Perbedaan ED PSAK 3 (revisi 2010) dengan Laporan Keuangan Interimdengan IAS 34 Interim Financial Reporting per 1 Januari 2009
1.      ED PSAK 3 (revisi 2010): Laporan Keuangan Interim mengadopsi seluruh IAS 34 Interim Financial Reporting per1 Januari 2009,

2.      IAS 34 paragraf 1 yang menjadi ED PSAK 3 (revisi 2010) tentang ruang lingkup dengan menghilangkan anjuran untuk entitas yang menjual efeknya ke publik untuk menyajikan laporan keuangan interim. Hal ini sudah diatur oleh peraturan yang berlaku.

3.      IAS 34 paragraf 14 tentang interaksi antara laporan keuangan interim dengan laporan keuangan interim, tidak diadopsi. Hal ini disesuaikan dengan pengaturan laporan keuangan konsolidasian dalam PSAK 4 (revisi 2009): Laporan Keuangan Konsolidasian dan Laporan Keuangan Tersendiri.

4.      IAS 34 paragraf 46 yang menjadi ED PSAK 3 (revisi 2010) tentang tanggal efektif dengan menghilangkan penerapan dini. Pertimbangannya penerapan dini hanya dapat dilakukan dengan tepat jika seluruh pengaturan dalam IFRSs diadopsi secara bersamaan menjadi SAK. Adopsi IFRSs menjadi SAK di Indonesia dilakukan secara bertahap.

5.      IAS 34 paragraf 47 dan 48 tentang tanggal efektif untuk dampak amandemen IFRSs, tidak diadopsi. Hal ini tidak relevan karena IFRSs yang diamandemen belum diadopsi sebelumnya.

6.      IAS 34 appendix B paragraf B31-B33 yang menjadi ED PSAK 3 lampiran B paragraf B31-B33 tentang pelaporan keuangan interim pada ekonomi hiperinflasi dengan menghilangkan rujukan ke PSAK, karena ekonomi hiperinflasi belum diatur dalam PSAK tersendiri.

D.    PSAK 16 (Aset Tetap)
Aset tetap adalah aset berwujud (tangible) yang dimiliki untuk digunakan dalam produksi atau penyediaan barang atau jasa, untuk direntalkan kepada pihak lain, atau untuk tujuan administratif dan diharapkan untuk digunakan selama lebih dari satu periode,“digunakan dalam operasi” dan tidak untuk dijual kembali, bersifat jangka panjang dan biasanya disusutkan. Secara umum perbedaan antara ED PSAK 16 (revisi 2011): Aset Tetap dengan PSAK 16 (2007): Aset Tetap adalah sebagai berikut:

No.
Perihal
ED PSAK 16 (revisi 2011)
PSAK 16 (revisi 2007)
1
Pengecualian terhadap ruang lingkup

Menambahkan pengecualian ruang lingkup untuk:
§  aset tetap di­klasifi­kasikan sebagai dimiliki untuk dijual sesuai dengan PSAK 58 (revisi 2009): Aset Tidak Lancar yang dimiliki untuk dijual dan operasi yang dihentikan
§  pengakuan dan pengukuran aset eksplorasi dan evaluasi (Lihat PSAK 64: Aktivitas Eksplorasi dan Evaluasi Pada Pertambangan Sumber Daya Mineral)
Hanya mengatur pengecualian ruang lingkup untuk untuk hak penambangan dan reservasi tambang, seperti minyak, gas alam, dan sumber daya alam sejenis yang tidak dapat diperbarui.
2
Ruang lingkup
Tidak mengatur lagi mengenai properti investasi yang sedang dibangun atau dikembangkan.
Ruang lingkup mencakup properti yang dibangun atau dikembangkan untuk digunakan di masa depan sebagai properti investasi.
3
Hibah Pemerintah

Tidak mengatur syarat pengakuan aset tetap yang berasal dari hibah. Hanya mengatur nilai tercatat aset tetap yang dapat dikurangi dari hibah pemerintah.
Pengakuan aset tetap yang berasal dari hibah pemerintah mempunyai syarat bahwa:
§  entitas telah memenuhi kondisi atau prasyarat hibah tersebut;
§  hibah akan diperoleh.
4
Aset tetap yang   tersedia untuk dijual
Pengaturan aset tetap yang tersedia untuk dijual dihapus karena sudah diatur dalam PSAK 58 (revisi 2009): Aset Tidak Lancar yang Dimiliki untuk Dijual dan Operasi yang Dihentikan.
Mengatur perlakuan akuntansi terhadap suatu aset tetap yang tersedia untuk dijual.
5
Depresiasi atas tanah

Menjelaskan bahwa pada umumnya tanah memiliki umur ekonomis tidak terbatas sehingga tidak disusutkan, kecuali entitas meyakini umur ekonomis tanah terbatas.Perlakuan akuntansi tanah yang diperoleh dengan Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan dan lainnya mengacu pada ISAK 25: Hak Atas Tanah
Perlakuan akuntansi untuk tanah yang diperoleh dengan Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan dan lainnya mengacu pada PSAK 47:Tanah.



Perbedaan ED PSAK 16 (revisi 2011) dan IAS 16 (2009)

ED PSAK 16 (revisi 2011): Aset Tetap mengadopsi seluruh pengaturan dalam IAS 16 Property, Plant, and Equipment per Januari 2009, kecuali untuk hal-hal sebagai berikut:
1.      ED PSAK 16 (revisi 2011): Aset Tetap paragraf 03 mengenai ruang lingkup dimana untuk aset biologik terkait aktivitas agrikultur termasuk dalam ruang lingkup PSAK 16 (revisi 2011). Hal ini berbeda dengan pengaturan yang ada dalam IAS 16 Property, Plant and Equipment paragraf 3 dimana aset biologik terkait aktivitas agrikultur dikecualikan dalam ruang lingkup.

2.      ED PSAK 16 (revisi 2011): Aset Tetap memberikan tambahan pada paragraf 43 mengenai perubahan kebijakan akuntansi dari model biaya ke model revaluasi yang tidak ada pengaturannya dalam IAS 16.

3.      ED PSAK 16 (revisi 2011): Aset Tetap tidak mengadopsi pengaturan dalam IAS 16 paragraf 80 mengenai ketentuan transisi karena tidak relevan.

4.      ED PSAK 16 (revisi 2011): Aset Tetap memberikan ketentuan transisi pada paragraf 82 yang tidak ada dalam IAS 16.

5.      ED PSAK 16 (revisi 2011): Aset Tetap tidak mengadopsi pengaturan dalam IAS 16 paragraf 81, 81 A – F mengenai tanggal efektif karena tidak relevan.

6.      IAS 16 Property, Plant and Equipment paragraf 68A mengenai penghentian pengakuan menjadi paragraf 69 pada ED PSAK 16 (revisi 2011) dan nomor paragraf selanjutnya disesuaikan.



E.     Kesimpulan
Mulai tahun 2012 Indonesia menggunakan IFRS sebagai acuan dalam menentukan standar akuntansi di Indonesia. Konvergensi ini memang sangat diperlukan agar Indonesia mendapat pengakuan secara internasional dan bisa turut bersaing dengan negara-negara lain.
Dengan mengadopsi IFRS, Indonesia akan meningkatkan kredibilitas pasar modal Indonesia di mata investor global, meluasnya investasi lintas negara dan meningkatkan efisiensi alokasi modal. Juga dengan meningkatkan kualitas IFRS di Indonesia akan melindungi para investor serta menumbuhkan kepercayaan internasional untuk berinvestasi di Indonesia.