1.
PENDAHULUAN
Sejarah
singkat gerakan koperasi bermula pada abad ke-20 yang pada umumnya merupakan
hasil dari usaha yang tidak spontan dan tidak dilakukan oleh orang-orang yang
sangat kaya. Koperasi tumbuh dari kalangan rakyat, ketika penderitaan dalam
lapangan ekonomi dan sosial yang ditimbulkan oleh sistem kapitalisme semakin
memuncak.Beberapa orang yang penghidupannya sederhana dengan kemampuan ekonomi
terbatas, terdorong oleh penderitaan dan beban ekonomi yang sama, secara
spontan mempersatukan diri untuk menolong dirinya sendiri dan manusia
sesamanya.
Pada
tahun 1896 seorang Pamong Praja Patih R. Aria Wiria Atmaja di Purwokerto mendirikan
sebuah Bank untuk para pegawai negeri (priyayi). Ia terdorong oleh keinginannya
untuk menolong para pegawai yang makin menderita karena terjerat oleh lintah
darat yang memberikan pinjaman dengan bunga yang tinggi. Maksud Patih tersebut
untuk mendirikan koperasi kredit model seperti di Jerman. Cita-cita semangat
tersebut selanjutnya diteruskan oleh De Wolffvan Westerrode, seorang asisten
residen Belanda.
De Wolffvan Westerrode sewaktu cuti berhasil mengunjungi Jerman dan
menganjurkan akan mengubah Bank Pertolongan Tabungan yang sudah ada
menjadi Bank Pertolongan, Tabungan dan Pertanian. Selain pegawai negeri
juga para petani perlu dibantu karena mereka makin menderita karena tekanan para
pengijon.
Ia juga menganjurkan mengubah Bank tersebut
menjadi koperasi. Di samping itu ia pun mendirikan lumbung-lumbung desa yang menganjurkan
para petani menyimpan
pada pada musim panen dan
memberikan pertolongan pinjaman padi pada musim paceklik. Ia pun berusaha
menjadikan lumbung-lumbung itu menjadi Koperasi Kredit Padi. Tetapi
Pemerintah Belanda pada waktu itu berpendirian lain. Bank Pertolongan, Tabungan
dan Pertanian dan Lumbung Desa tidak dijadikan Koperasi tetapi Pemerintah
Belanda membentuk lumbung-lumbung desa baru, bank –bank Desa , rumah gadai dan Centrale
Kas yang kemudian menjadi Bank Rakyat Indonesia (BRI).Semua itu adalah
badan usaha Pemerntah dan dipimpin oleh orang-orang Pemerintah .Pada zaman
Belanda pembentuk koperasi belum dapat terlaksana karena:
1. Belum
ada instansi pemerintah ataupun badan non pemerintah yang memberikan penerangan
dan penyuluhan tentang koperasi.
2. Belum
ada Undang-Undang yang mengatur kehidupan koperasi.
3. Pemerintah
jajahan sendiri masih ragu-ragu menganjurkan koperasi karena pertimbangan
politik, khawatir koperasi itu akan digunakan oleh kaum politik untuk tujuan
yang membahayakan pemerintah jajahan itu.
Pada tahun 1908, Budi Utomo yang didirikan oleh Dr. Sutomo memberikan peranan bagi gerakan koperasi untuk memperbaiki kehidupan rakyat.Pada tahun 1915 dibuat peraturan Verordening op de Cooperatieve Vereeniging, dan pada tahun 1927 Regeling Inlandschhe Cooperatieve.
Pada
tahun 1927 dibentuk Serikat Dagang Islam, yang bertujuan untuk memperjuangkan
kedudukan ekonomi pengusah-pengusaha pribumi.Kemudian pada tahun 1929, berdiri
Partai Nasional Indonesia yang memperjuangkan penyebarluasan semangat koperasi.
Namun, pada tahun 1933 keluar UU yang mirip UU no. 431 sehingga mematikan usaha
koperasi untuk yang kedua kalinya. Pada tahun 1942 Jepang menduduki Indonesia.Jepang lalu mendirikan
koperasi kumiyai. Awalnya koperasi ini berjalan mulus. Namun fungsinya
berubah drastis dan menjadi alat Jepang untuk mengeruk keuntungan, dan menyengsarakan
rakyat Indonesia.
Setelah
Indonesia merdeka, pada tanggal 12 Juli 1947, pergerakan
koperasi di Indonesia mengadakan Kongres Koperasi yang pertama di Tasikmalaya.Hari
ini kemudian ditetapkan sebagai Hari Koperasi Indonesia.
2.
PEMBAHASAN
2.1 PENGERTIAN
KOPERASI
Koperasi adalah
badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi dengan
melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan
ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan. Koperasi bertujuan untuk
mensejahterakan anggotanya. Berdasarkan pengertian tersebut,yang dapat menjadi
anggota koperasi yaitu :
1. Perorangan
,yaitu orang yang secara sukarela menjadi anggota koperasi
2. Badan
Hukum Koperasi ,yaitu suatu koperasi yang menjadi anggota koperasi yang
memiliki lingkup lebih luas
Umumnya
koperasi dikendalikan secara bersama oleh seluruh anggotanya,dimana setiap
anggota memiliki hak suara yang sama dalam setiap keputusan yang di ambil
koperasi. Pembagian keuntungan koperasi (biasa disebut Sisa Hasil Usaha atau
SHU)biasanya di hitung berdasarkan andil anggota tersebut dalam koperasi,
misalanya dengan melakukan pembagian deviden berdasarkan besar pembelian atau
penjualan yang di lakukan oleh anggotanya.
2.2 MACAM-MACAM
JENIS KOPERASI DI INDONESIA
Jenis
Koperasi menurut fungsinya
§ Koperasi
pembelian/pengadaan/konsumsi adalah koperasi yang menyelenggarakan fungsi
pembelian atau pengadaan barang dan jasa untuk memenuhi kebutuhan anggota
sebagai konsumen akhir. Di sini anggota berperan sebagai pemilik dan pembeli
atau konsumen bagi koperasinya.
§ Koperasi
penjualan/pemasaran adalah koperasi yang menyelenggarakan fungsi distribusi
barang atau jasa yang dihasilkan oleh anggotanya agar sampai di tangan
konsumen. Di sini anggota berperan sebagai pemilik dan pemasok barang atau jasa
kepada koperasinya.
§ Koperasi
produksi adalah koperasi yang menghasilkan barang dan jasa, dimana anggotanya
bekerja sebagai pegawai atau karyawan koperasi. Di sini anggota berperan
sebagai pemilik dan pekerja koperasi.
§ Koperasi
jasa adalah koperasi yang menyelenggarakan pelayanan jasa yang dibutuhkan oleh
anggota, misalnya:simpan pinjam, asuransi, angkutan, dan
sebagainya. Di sini anggota berperan sebagai pemilik dan pengguna layanan jasa
koperasi.
Apabila
koperasi menyelenggarakan satu fungsi disebut koperasi tunggal usaha (single
purpose cooperative), sedangkan koperasi yang menyelenggarakan lebih dari satu
fungsi disebut koperasi serba usaha (multi purpose cooperative).
Jenis
Koperasi berdasarkan tingkat dan luas daerah kerja :
·
Koperasi Primer
Koperasi
primer ialah koperasi yang yang minimal memiliki anggota sebanyak 20 orang
perseorangan.
·
Koperasi Sekunder
Adalah
koperasi yang terdiri dari gabungan badan-badan koperasi serta memiliki cakupan
daerah kerja yang luas dibandingkan dengan koperasi primer. Koperasi sekunder
dapat dibagi menjadi :
§ Koperasi Pusat -
adalah koperasi yang beranggotakan paling sedikit 5 koperasi primer
§ Gabungan Koperasi -
adalah koperasi yang anggotanya minimal 3 koperasi pusat
§ Induk Koperasi -
adalah koperasi yang minimum anggotanya adalah 3 gabungan koperasi
Jenis
Koperasi menurut status keanggotaannya :
§ Koperasi produsen adalah
koperasi yang anggotanya para produsen barang/jasa dan memiliki rumah tangga
usaha.
§ Koperasi konsumen adalah
koperasi yang anggotanya para konsumen akhir atau pemakai barang/jasa yang
ditawarkan para pemasok di pasar.
2.3 FUNGSI
SERTA PERANAN KOPERASI
Menurut
Undang-undang No. 25 tahun 1992 Pasal 4 dijelaskan bahwa koperasi memiliki
fungsi dan peranan antara lain yaitu mengembangkan potensi dan kemampuan
ekonomi anggota dan masyarakat, berupaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia,
memperkokoh perekonomian rakyat, mengembangkan perekonomian nasional,
serta mengembangkan kreativitas dan jiwa berorganisasi bagi pelajar bangsa.
2.4 ASPEK-ASPEK
POKOK KOPERASI DAN EKONOMI
Ada
3 sistem ekonomi yang berbeda berdasarkan kesamaan-kesamaan hakiki yang
terdapat dalam struktur pembuatan keputusan, struktur infomasi dan motivasi
pada perekonomian Negara-negara industri.
·
sistem perekonomian swasta atau
kapitalis, misalnya Amerika Serikat, Republik Federasi Jerman, dan
Negara-negara industri Barat lainnya termasuk Jepang.
·
Sistem perekonomian sosialis yang
direncanakan dari pusat, misalnya Republik Demokrasi Jerman dan Uni Soviet.
·
Sistem perekonomian pasar sosialis
dengan pemilikan masyarakat (Yugoslavia) atau denagn pemiliakn Negara
(Hongaria) yang telah dikembangkan berdasarkan pengalaman-pengalaman negatif
yang diperoleh dari penerapan bentuk perencanaan administratif dari pusat atau
berbagai kegiatan ekonomi dan atas berbagai proses pembangunan.
2.5 PERANAN
KOPERASI DALAM PEMBANGUNAN SOSIAL & EKONOMI
Koperasi
adalah institusi atau lembaga atau organisasi yang tumbuh atas dasar
solidaritas tradisional dan kerjasama antar individu. Koperasi sangat berperan
dalam pembangunan nasional diberbagai bidang, terutama bidang ekonomi dan
bidang-bidang lainnya, Berikut adalah ulasannya.
A. Bidang Ekonomi
Peranan
koperasi sangat terasa dalam pembangunan nasional dibidang ekonomi karena
koperasi banyak berperan dalam hal tersebut, diantaranya:
1. Membantu
meningkatkan penghasilan dan kemakmuran khususnya anggota dan masyarakat pada
umumnya.
2. Membantu
meningkatkan kemampuan usaha, baik perorangan maupun masyarakat.
3. Membantu
pemerintah dalam menyediakan lapangan pekerjaan.
4. Membantu
usaha meningkatkan taraf hidup masyarakat.
5. Menyelanggarakan
kehidupan ekonomi secara demokratis.
6. Membantu
pembangunan dan pengembangan potensi ekonomi anggota khususnya dan masyarakat
umumnya.
7. Memperkokoh
perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional.
8. Koperasi
dapat menjadi pencipta pasar baru dan sumber inovasi
9. Menjaga
neraca pembayaran melalui kegiatan ekspor. Peran koperasi, usaha mikro, kecil
dan menengah sangat strategis dalam perekonomian nasional, sehingga perlu
menjadi fokus pembangunan ekonomi nasional pada masa mendatang
B.
Bidang Sosial
Koperasi
juga berperan dalam pembangunan nasional dibidang sosial karena pada dasarnya
koperasi adalah organisasi atau perkumpulan yang bersifat sukarela. Peranan
koperasi dibidang ini diantaranya:
1. Menjadi
pendorong bagi para anggotanya untuk memiliki semangat kerja sama dalam
membangun tatanan sosial masyarakat yang lebih baik.
2. Membantu
terciptanyanya suatu tatanan sosial yang bersifat demokratis serta melindungi
hak dan kewajiban semua orang.
3. Membantu
terwujudnya suatu kehidupan masyarakat yang tentram dan damai.
C.
Ekonomi Sosial
Jika
koperasi berhasil meningkatkan pelayanannya secara efisiensi bagi para
anggotanya yang secara sosial ekonomis “lemah” dan “miskin”, maka ia telah
memberikan kontribusi yang cukup besar terhadap proses integrasi ekonomi dan
sosial.
D.
Bidang Pendidikan
Koperasi
juga berperan di bidang pendidikan karena didalam koperasi ini terdapat
ilmu-ilmu atau nilai-nilai yang seharusnya diajarkan sejak dini kepada
anak-anak usia sekolah. Maka seharusnya ilmu koperasi menjadi salah satu
pelajaran yang diajarkan kepada siswa-siswi di sekolah.
Dengan
begitu para siswa akan mendapat ilmu-ilmu dari koperasi diantaranya bagaimana
bekerjasama dengan orang lain dalam organisasi yang nantinya akan diterapkan dalam kehidupan sehari-hari.
E.
Koperasi Sebagai Sarana Kebijakan Pembangunan Sosial
Jika
dilihat dari segi pandangan pemerintah yang mendukung pengembangan koperasi hal
tersebut tidak dianggap sebagai sasaran akhir dalam pengka melaksanakan
kebijakan pembangunan nasional. Ada 3 perbedaan penting mengenai koperasi
sebagai sarana pemerintah, sebagai sarana swadaya yang otonom dari para anggota
dan koperasi yang diawasi Negara:
1. Koperasi
sebagai sarana atau alat pemerintah, di mana pemerintah mempengaruhi atau
mengawasi organisasi ini secara langsung dan secara administrasi untuk
melaksanakan tigas-tugas khusus dan kegiatan-kegiatan tertentu dalam rangka
menerapkan kebijakan dan program pembangunan.
2. Koperasi
dipertimbangkan pemerintah sebagai alat swadaya para anggotanya, dan mencoba
mempengaruhi secara tidak langsung agar menunjang kepentingan para anggotanya
dan untuk merangsang timbulnya dampak-dampak yang berkaitan dengan pembangunan
3. Koperasi
diawasi Negara, di mana pengaruh administrasi pemerintah secara langsung
terhadap penetapan tujuan dan pengambilan keputusan usaha pada
organisasi-organisasi koperasi sering diterapkan.
2.6.
KELEBIHAN DAN KEKURANGAN KOPERASI
Hal-hal
yang menjadi kelebihan koperasi di Indonesia adalah:
·
Bersifat terbuka dan sukarela.
·
Besarnya simpanan pokok dan simpanan
wajib tidak memberatkan anggota.
·
Setiap anggota memiliki hak suara yang
sama, bukan berdasarkan besarnya modal
·
Bertujuan meningkatkan kesejahteraan
anggota dan bukan sematamata mencari keuntungan.
Hal-hal
yang menjadi kelemahan koperasi di Indonesia adalah:
·
Koperasi sulit berkembang karena modal
terbatas.
·
Kurang cakapnya pengurus dalam mengelola
koperasi.
·
Pengurus kadang-kadang tidak jujur.
·
Kurangnya kerja sama antara pengurus,
pengawas dan anggotanya.
3.
KESIMPULAN
Kedudukkan
koperasi sebagai salah satu sektor ekonomi nasional diarahkan pada berbagai
tujuan, baik tujuan khusus maupun tujuan umum. Peranan Koperasi dalam
perekonomian nasional adalah sebagai berikut :
1. Membantu
meningkatkan penghasilan dan kemakmuran anggota khususnya dan masyarakat
umumnya.
2. Membantu
meningkatkan kemampuan usaha, baik perorangan maupun masyarakat
3. Membantu
pemerintah dalam menyediakan lapangan pekerjaan.
4. Membantu
usaha meningkatkan taraf hidup masyarakat.
5. Menyelanggarakan
kehidupan ekonomi secara demokratis.
6. Membantu
pembangunan dan pengembangan potensi ekonomi anggota khususnya dan masyarakat
umumnya.
7. Memperkokoh
perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional.
Di dalam koperasi memiliki berbagai
kelebihan seperti :
1. Bersifat
terbuka dan sukarela.
2. Besarnya
simpanan pokok dan simpanan wajib tidak memberatkan anggota.
3. Setiap
anggota memiliki hak suara yang sama, bukan berdasarkan besarnya modal
4. Bertujuan
meningkatkan kesejahteraan anggota dan bukan sematamata mencari keuntungan
Di dalam koperasi juga memiliki
berbagai kelemahan seperti :
1. Koperasi
sulit berkembang karena modal terbatas.
2. Kurang
cakapnya pengurus dalam mengelola koperasi.
3. Pengurus
kadang-kadang tidak jujur.
4. Kurangnya
kerja sama antara pengurus, pengawas dan anggotanya.
Sumber :
http://id.wikipedia.org/wiki/Koperasi