Rabu, 28 Maret 2012

Sistem Perekonomian Indonesia

PARA PELAKU EKONOMI

A.   Sektor Pemerintah
Pemerintahan mencangkup semua lembaga atau badan pemerintahan yang memiliki wewenang dan tugas mengatur ekonomi. Dan pemerintah terjun langsung dalam kegiatan ekonomi melalui perusahaan negara (BUMN/BUMD).

Peran Pemerintah sebagai pelaku ekonomi yaitu :
1.      Pengatur : mengatur perekonomian negara sehingga tercipta stabilitas ekonomi agar tidak merugikan masyarakat

Ø  Pengaturan ekonomi secara langsung
contoh : perizinan, pengendalian lingkungan, pembayaran pajak, peraturan biaya tarif, penghapusan peraturan-peraturan yang dinilai menghambat pertumbuhan ekonomi
Ø  Pengaturan ekonomi secara tidak langsung
contoh : pemberian insentif bagi produsen untuk memproduksi barang tertentu, himbauan pemerintah agar konglomerat menyerahkan 2,5% keuntungannya untuk mengentaskan kemiskinan.
2.      Konsumen : membutuhkan barang dan jasa dalam menjalankan tugasnya.

3.      Produsen : menghasilkan barang dan jasa melalui perusahaan milik negara (BUMN dan  BUMD).

Sebagai badan usaha yang dimiliki oleh negara, BUMN mempunyai peranan penting dalam perekonomian sebagai berikut:
Ø  BUMN di harapkan dapat mengelola dan menggunakan cabang-cabang produksi yang vital untuk memenuhi kebutuan masyrakat secara maksiml demi tercapainya kesejateran dan kemakmuran rakyat pada umumnya.
Ø  Pemerintah melalui perusahaan negara (BUMN) dapat melayani masyarakat secara maksimal.
Ø  Perusahaan negara (BUMN) diharapkan menjadi salah satu sumber pendapatan negara yang berasal dari pendapatan non pajak.
Ø  BUMN diharapkan dapat menyediakan lapangan kerja sehingg dapat membantu mengatasi pengangguran.
Ø  BUMN yang melakukan kegiatan ekspor, impor dapat menmbah pengasilan defisa bagi negara.
Ø  BUMN di harapkan dapat mempercepat pertumbuan ekonomi nasional.
Peranan 3 Sektor Usaha Formal Dalam Perekonomian Indonesia
Berdasarkan UU RI No 9 tahun 1969 perusahaan negara digolongkan menjadi 3 jenis yaitu : 
a)      Perusahaan Jawatan (PERJAN)

Merupakan perusahaan milik negara yang bergerak di bidang jasa. Tujuanya untuk melayani kepentingan umum/masyarakat luas (PUBLIC SERVICE). Merupakan bagian dari suatu departemen pemerintah yang di pimpin oleh seorang kepala yang bersesatus pegawai negeri sipil

Ciri-ciri PERJAN :

·          Bertujuan untuk melayani masyarakat
·          Pimpinan dan karyawan bersetatus sipil 
·          Merupakan bagian dari departemen pemerintah
·          Memperoleh fasilitas negara
·          Dipimpin oleh seorang kepala yang bertanggung jawab langsung kepada atasannya, dalam hal ini kepala menteri/dirjen departemEN yang bersangkutan 

Contoh perjan: Perusahaan jawatan kereta api dan jawatan penggadaian 
Sejak tahun 1991, perusahaan berubah status menjadi perusahaan umum, PJKA menjadi perumka dan perusahaan jawatan penggadaian berubah menjadi perum penggadaian
b)      Perusahaan umum (PERUM)

Perum merupakan perusahaan milik negara yang tujuannya disamping melayani kepentingan umum juga diperbolehkan mencaei keuntungan.
 
Ciri-ciri PERUM :

·         Bertujuan melayani kepentingan umum, tapi diperbolehkan untuk mencari laba dengan prinsip kerja efisien dan efekifitas
·         Bersetatus badan hukum yang diatur berdasarkan UU
·         Bergerak di bidang usaha yang vital 
·         Berada di bawah pimpinan dewan direksi
·         Pimpinan dan karyawan bersetatus pegawai negeri
·         Mempuya nama dan kekayaan sendiri yang di pisahkan dari kekayaan negara 
·         Diatur secara perdata
·         Laporan tahunan perusahaan yang terdiri dari laporan rugi/laba, neraca dan laporan
·         perubahan modal disampaikan oleh pemerintah
 
Contoh PERUM:

·         Perusahaan umum kereta api 
·         PERUM Dinas angkutan motor republik Indonesia
·         PERUM Pengadilan 
·         PERUM Perumahan umum Nasional

c)      Perusahaan Perseroan (PERSERO)

Perusahaan perseroan merupakan perusahaan Negara yang biasanya berbentuk PT
(Perseroan Terbatas). Bertujuan untuk mencarilaba/keuntungan.
 
Ciri-ciri PT:
·         Tujuannya lebih besar(dominan) untuk mencari laba.
·         Biasanya berbentuk PT.
·         Sebagian besar seluruh modalnya milik pemerintah dalam bentuk saham-saham, tapi memungkinkan kerja sama pemilikan modal dengan pihak lain.
·         Pemerintah sebagai pemegang saham terbesar (minimal 51%).
·         Tidak dapat fasilitas negara secara khusus .
·         Dipimpin dewan direksi.
·         Pimpinan dan karyawan bersetatus sebagai pegawai swasta.
 
Contoh perusahaan yang berbentuk PT:

• PT Pos Indonesia
• PT Pelni
• PT Perkebunan
• PT GIA (Garuda Indonesia Airways)
• PT PLN (Perusahaan Listrik Negara)
• PT BTN (Bank Tabungan Negara)

B.   Sektor Swasta
Badan Usaha Milik Swasta (BUMS)
BUMS/perusahaan suasta adalah perusahaan yang diberikan wewenang untuk menyelenggarakan kegiatan ekonomi di luar perusahaan negara dan koperasi.

Peranan BUMS dalam perekonomian nasional :
Ø  Menggali dan memfaatkan potensi ekonomi yang belum digarap oleh perusahaan negara.
Ø  Membantu pemerintah memenui kebutuan masyarakat.
Ø  Meningkatkan penerimaan defisa negara dari perusahaan suasta yang melakukan kegiatan ekspor, impor.
Ø  Membantu mempercepat pertumbuan ekonomi.
Ø  Meningkatkan lapangan kerja dalam upaya mengatasi pengangguran. 

C.   Koperasi
Fungsi dan peran koperasi Indonesia menurutUU No25 tahun 1992 pasal 4 sebagai berikut:
Ø  Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejateraan ekonomi dan social.
Ø  Berperan serta secara efektif dealam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.
Ø  Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai soko gurunya.
Ø  Berusaha untuk mewujutkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan uasaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan dan demokrai ekonomi.

SUMBER

Tidak ada komentar:

Posting Komentar