1. Jenis Koperasi
Menurut PP No. 60/1959
Koperasi Desa
Koperasi Pertanian
Koperasi Peternakan
Koperasi Perikanan
Koperasi Kerajinan / Industri
Koperasi Simpan Pinjam
Koperasi Konsumsi
Menurut Teori Klasik
Koperasi pemakaian
Koperasi penghasil atau Koperasi produksi
Koperasi Simpan Pinjam
2. Ketentuan Penjenisan
Koperasi Sesuai UU No. 12/1967
Penjenisan Koperasi didasarkan pada kebutuhan dari
dan untuk efisiensi suatu golongan dalam masyarakat yang homogeny karena
kesamaan aktivitas /kepentingan ekonominya guna mencapai tujuan bersama
anggota-anggotanya.
Untuk maksud efisiensi dan ketertiban, guna
kepetingan dan perkembangan Koperasi Indonesia, di tiap daerah kerja hanya
terdapat satu Koperasi yang sejenis dan setingkat.
3. Bentuk Koperasi
Sesuai PP No. 60/1959
Terdapat 4 bentuk Koperasi , yaitu:
Koperasi Primer
Koperasi Pusat
Koperasi Gabungan
Koperasi Induk
Dalam hal ini, bentuk Koperasi masih dikaitkan
dengan pembagian wilayah administrasi.
Sesuai Wilayah Adminstrasi Pemerintah
-
Di tiap desa ditumbuhkan Koperasi Desa
-
Di tiap Daerah Tingkat II ditumbuhkan Pusat Koperasi
-
Di tiap Daerah Tingkat I ditumbuhkan Gabungan Koperasi
-
Di Ibu Kota ditumbuhkan Induk Koperasi
Koperasi Primer dan sekunder
-
Koperasi Primer merupakan Koperasi yang anggota-anggotanya terdiri dari orang
–orang.
-
Koperasi Sekunder merupakan Koperasi yang anggota-anggotanya adalah organisasi
koperasi.
Sumber :
E-book Gunadarma
http://alimah930617.wordpress.com/?s=JENIS+DAN+BENTUK+KOPERASI
Wah, sudah banyak ketinggalan informasi bung...
BalasHapusUU No. 25 tahun 1992 setelah UU nO.12 tahun 1967 juga sudah diganti dengan UU No.17 Tahun 2013. Harusnya selalu diupdate