Arti Modal Koperasi
Modal merupakan sejumlah dana yang akan
digunakan untuk melaksanakan usaha – usaha Koperasi.
-
Modal jangka panjang
-
Modal jangka pendek
Koperasi harus mempunyai rencana pembelanjaan yang
konsisten.
Sumber Modal
Menurut UU No.12/1967
- Simpanan Pokok
- Simpanan Wajib
- Simpanan
Sukarela
- Modal Sendiri
Menurut UU No.25/1992
- Modal
sendiri (equity capital) , bersumber dari simpanan pokok anggota, simpanan
wajib, dana cadangan, dan donasi/hibah.
- Modal pinjaman
( debt capital), bersumber dari anggota, koperasi lainnya, bank atau lembaga
keuangan lainnya, penerbitan obligasi dan surat hutang lainnya, serta sumber
lain yang sah.
Distribusi Cadangan Koperasi
- Cadangan menurut
UU No. 25/1992, adalah sejumlah uang yang diperoleh dari penyisihan sisa hasil
usaha yang dimasukkan untuk memupuk modal sendiri dan untuk menutup kerugian
koperasi bila diperlukan.
- Sesuai
Anggaran Dasar yang menunjuk pada UU No. 12/1967 menentukan bahwa 25 % dari SHU
yang diperoleh dari usaha anggota disisihkan untuk Cadangan , sedangkan SHU
yang berasal bukan dari usaha anggota sebesar 60 % disisihkan untuk Cadangan.
Sumber :
E-book Gunadarma
Tidak ada komentar:
Posting Komentar