Senin, 21 Januari 2013

Permodalan Koperasi


Arti Modal Koperasi
Modal  merupakan sejumlah dana yang akan digunakan untuk melaksanakan usaha – usaha Koperasi.
-          Modal jangka panjang
-          Modal jangka pendek
Koperasi harus mempunyai rencana pembelanjaan yang konsisten.

Sumber Modal
Menurut UU No.12/1967
-       Simpanan Pokok
-       Simpanan Wajib
-       Simpanan Sukarela
-       Modal Sendiri

Menurut UU No.25/1992
-        Modal sendiri (equity capital) , bersumber dari simpanan pokok anggota, simpanan wajib, dana cadangan, dan donasi/hibah.
-       Modal pinjaman ( debt capital), bersumber dari anggota, koperasi lainnya, bank atau lembaga keuangan lainnya, penerbitan obligasi dan surat hutang lainnya, serta sumber lain yang sah.

Distribusi Cadangan Koperasi
-       Cadangan menurut UU No. 25/1992, adalah sejumlah uang yang diperoleh dari penyisihan sisa hasil usaha yang dimasukkan untuk memupuk modal sendiri dan untuk menutup kerugian koperasi bila diperlukan.
-       Sesuai Anggaran Dasar yang menunjuk pada UU No. 12/1967 menentukan bahwa 25 % dari SHU yang diperoleh dari usaha anggota disisihkan untuk Cadangan , sedangkan SHU yang berasal bukan dari usaha anggota sebesar 60 % disisihkan untuk Cadangan.


Sumber :
E-book Gunadarma


Tidak ada komentar:

Posting Komentar