A. Pengertian Koperasi
Menurut Beberapa Ahli
1. ILO
(International Labour Organization)
cooperative
defined as an assotiation of persons usually of limited means, who have
voluntarily joined together to archive a common economic end through the
formation of a democratically controlled business organitation, making
equitable contribution to the capital required and accepting a fair share of
risk and benefits of the undertaking.
Dalam
definisi ILO tersebut, terdapat 6 element yang dikandung koperasi sebagai
berikut.
Ø Koperasi
adalah perkumpulan orang-orang.
Ø Penggabungan
orang-orang tersebut berdasarkan kesukarelaan.
Ø Terdapat
tujuan ekonomi yang ingin dicapai
Ø Koperasi
yang dibentuk adalah suatu organisasi bisnis yang dikendalikan secara
demokratis.
Ø Terdapat
kontribusi yang adil terhadap modal yang dibutuhkan
Ø Anggota
koperasi menerima resiko dan manfaat secara seimbang
2. Arifinal
Chaniago (1984)
Koperasi
sebagai suatu perkumpulan yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum, yang
memberikan kebebasan kepada anggota untuk masuk dan keluar, dengan bekerja sama
secara kekeluargaan menjalankan usaha untuk mempertinngi kesejahteraan
jasmaniah para nggotanya
3. P.J.V.
Dooren
There
is no single definition (for cooperative) which is generally accepted,
but the common principle is that cooperative union is an association of member,
either personal or corporate, which have voluntarily come together in pursuit
of a common economic objective.
4. Hatta
(Bapak koperasi Indonesia)
Koperasi
adalah usaha bersama untuk memperbaiki nasib penghidupan ekonomi berdasarkan
tolong-menolong. Semangat tolong menolong tersebut didorong oleh keinginan
member jasa kepada kawan berdasarkan “seorang buat semua dan semua buat
seorang”
5. Munker
Munker
mendefinisikan koperasi sebagai organisasi tolong-menolong yang menjalankan
“urus niaga” secara kumpulan, yang berazazkan konsep tolong menolong. Aktivitas
dalan urus niaga semata-mata bertujuan ekonomi, bukan social seperti dikandung
gotong-royong
6. UU
No.25 tahun 1992
Koperasi adalah badan usaha yang
beranggotakan orang seorang atau badan hokum koperasi dengan melandaskan
prinsip – prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang
berdasarkan atas azas kekeluargaan.
B. Tujuan Koperasi
Menurut Undang – Undang No.29 tahun
1992 tujuan dan fungsi koperasi adalah
Pasal3
Koperasi bertujuan memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan makmur berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
Koperasi bertujuan memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan makmur berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
Pasal 4
Fungsi
dan peran Koperasi adalah :
a) membangun
dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat
pada umumnya, untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya;
b) berperan
serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan
masyarakat;
c) memperkokoh
perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional
dengan Koperasi sebagai sokogurunya;
d) berusaha
untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha
bersama berdasar atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
C. Prinsip
– Prinsip Koperasi
Ø Prinsip
munkner
ü Keanggotaan
bersifat sukarela
ü Keanggotaan
terbuka
ü Pengembangan
anggota
ü Identitas
sebagai pemilik dan pelanggan
ü Manajemen
dan pengawasan dilaksanakan scr demokratis
ü Koperasi
sbg kumpulan orang-orang
ü Modal
yang berkaitan dg aspek sosial tidak dibagi
ü Efisiensi
ekonomi dari perusahaan koperasi
ü Perkumpulan
dengan sukarela
ü Kebebasan
dalam pengambilan keputusan dan penetapan tujuan
ü Pendistribusian
yang adil dan merata akan hasil-hasil ekonomi
ü Pendidikan
anggota
Ø Prinsip
rochdale
ü Pengawasan
secara demokratis
ü Keanggotaan
yang terbuka
ü Bunga
atas modal dibatasi
ü Pembagian
sisa hasil usaha kepada anggota sebanding dengan jasa masing-masing anggota
ü Penjualan
sepenuhnya dengan tunai
ü Barang-barang
yang dijual harus asli dan tidak yang dipalsukan
ü Menyelenggarakan
pendidikan kepada anggota dengan prinsip-prinsip anggota
ü Netral
terhadap politik dan agama
Ø Prinsip
raiffeisen
ü Swadaya
ü Daerah
kerja terbatas
ü SHU
untuk cadangan
ü Tanggung
jawab anggota tidak terbatas
ü Pengurus
bekerja atas dasar kesukarelaan
ü Usaha
hanya kepada anggota
ü Keanggotaan
atas dasar watak, bukan uang
Ø Prinsip
Schulze
ü Swadaya
ü Daerah
kerja terbatas
ü SHU
untuk cadangan
ü Tanggung
jawab anggota tidak terbatas
ü Pengurus
bekerja atas dasar kesukarelaan
ü Usaha
tidak hanya terbatas untuk anggota
Ø Prinsip
ICA
ü Keanggotaan
koperasi secara terbuka tanpa adanya pembatan yang di buat – buat.
ü Kepemimpinan
yang demokratis atas dasar satu orang satu suara
ü Modal
menerima bunga yang terbatas (bila ada)
ü SHU
dibagi 3 : cadangan, masyarakat, keanggotaan sesuai dengan jasa masing – masing
ü Semua
koperasi harus melaksanakan pendidikan secara terus menerus
ü Gerakan
koperasi harus melaksanakan kerja sama yang erat, baik di tingkat regional,
nasional, maupun internasional.
Ø Prinsip
Koperasi Meurut UU NO. 12/1967
ü Sifat
keanggotaan sukarela dan terbuka untuk setiap warga negara Indonesia
ü Rapat
anggota merupakan kekuasaan tertinggi sebagai pemimpin demokrasi dalam koperasi
ü Pembagian
SHU diatur menurut jasa masing-masing anggota
ü Adanya
pembatasan bunga atas modal
ü Mengembangkan
kesejahteraan anggota khususnya dan masyarakat pada umumnya
ü Usaha
dan ketatalaksanaannya bersifat terbuka
ü Swadaya,
swakarta dan swasembada sebagai pencerminan prinsip dasar percaya pada diri
sendiri
Sumber
:
http://www.smecda.com/Files/infosmecda/uu_permen/UU25.htm
ahim.staff.gunadarma.ac.id/Downloads/files/9893/BAB+II.ppt
http://wahyfebri.blogspot.com/2012/10/pengertian-dan-prinsip-prinsip-koperasi.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar