Senin, 21 Januari 2013

Pengertian dan Prinsip-prinsip Koperasi


A.  Pengertian Koperasi Menurut Beberapa Ahli

1.      ILO (International Labour Organization) 
cooperative defined as an assotiation of persons usually of limited means, who have voluntarily joined together to archive a common economic end through the formation of a democratically controlled business organitation, making equitable contribution to the capital required and accepting a fair share of risk and benefits of the undertaking.
Dalam definisi ILO tersebut, terdapat 6 element yang dikandung koperasi sebagai berikut.
Ø  Koperasi adalah perkumpulan orang-orang.
Ø  Penggabungan orang-orang tersebut berdasarkan kesukarelaan.
Ø  Terdapat tujuan ekonomi yang ingin dicapai
Ø  Koperasi yang dibentuk adalah suatu organisasi bisnis yang dikendalikan secara demokratis.
Ø  Terdapat kontribusi yang adil terhadap modal yang dibutuhkan
Ø  Anggota koperasi menerima resiko dan manfaat secara seimbang
2.      Arifinal Chaniago (1984)
Koperasi sebagai suatu perkumpulan yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum, yang memberikan kebebasan kepada anggota untuk masuk dan keluar, dengan bekerja sama secara kekeluargaan menjalankan usaha untuk mempertinngi kesejahteraan jasmaniah para nggotanya
3.      P.J.V. Dooren
There is  no single definition (for cooperative) which is generally accepted, but the common principle is that cooperative union is an association of member, either personal or corporate, which have voluntarily come together in pursuit of a common economic objective.
4.      Hatta (Bapak koperasi Indonesia)
Koperasi adalah usaha bersama untuk memperbaiki nasib penghidupan ekonomi berdasarkan tolong-menolong. Semangat tolong menolong tersebut didorong oleh keinginan member jasa kepada kawan berdasarkan “seorang  buat semua dan semua buat seorang”
5.      Munker 
Munker mendefinisikan koperasi sebagai organisasi tolong-menolong yang menjalankan “urus niaga” secara kumpulan, yang berazazkan konsep tolong menolong. Aktivitas dalan urus niaga semata-mata bertujuan ekonomi, bukan social seperti dikandung gotong-royong
6.      UU No.25 tahun 1992
Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hokum koperasi dengan melandaskan prinsip – prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas azas kekeluargaan.

B.   Tujuan Koperasi
Menurut Undang – Undang No.29 tahun 1992 tujuan dan fungsi koperasi adalah
Pasal3
Koperasi bertujuan memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan makmur berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945. 
Pasal 4
Fungsi dan peran Koperasi adalah :
a)      membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya, untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya;
b)      berperan serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat;
c)      memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan Koperasi sebagai sokogurunya;
d)     berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
C.   Prinsip – Prinsip Koperasi
Ø  Prinsip munkner
ü  Keanggotaan bersifat sukarela
ü  Keanggotaan terbuka
ü  Pengembangan anggota
ü  Identitas sebagai pemilik dan pelanggan
ü  Manajemen dan pengawasan dilaksanakan scr demokratis
ü  Koperasi sbg kumpulan orang-orang
ü  Modal yang berkaitan dg aspek sosial tidak dibagi
ü  Efisiensi ekonomi dari perusahaan koperasi
ü  Perkumpulan dengan sukarela
ü  Kebebasan dalam pengambilan keputusan dan penetapan tujuan
ü  Pendistribusian yang adil dan merata akan hasil-hasil ekonomi
ü  Pendidikan anggota 

Ø  Prinsip rochdale
ü  Pengawasan secara demokratis
ü  Keanggotaan yang terbuka
ü  Bunga atas modal dibatasi
ü  Pembagian sisa hasil usaha kepada anggota sebanding dengan jasa masing-masing anggota
ü  Penjualan sepenuhnya dengan tunai
ü  Barang-barang yang dijual harus asli dan tidak yang dipalsukan
ü  Menyelenggarakan pendidikan kepada anggota dengan prinsip-prinsip anggota
ü  Netral terhadap politik dan agama

Ø  Prinsip raiffeisen
ü  Swadaya
ü  Daerah kerja terbatas
ü  SHU untuk cadangan
ü  Tanggung jawab anggota tidak terbatas
ü  Pengurus bekerja atas dasar kesukarelaan
ü  Usaha hanya kepada anggota
ü  Keanggotaan atas dasar watak, bukan uang

Ø  Prinsip Schulze
ü  Swadaya
ü  Daerah kerja terbatas
ü  SHU untuk cadangan
ü  Tanggung jawab anggota tidak terbatas
ü  Pengurus bekerja atas dasar kesukarelaan
ü  Usaha tidak hanya terbatas untuk anggota

Ø  Prinsip ICA
ü  Keanggotaan koperasi secara terbuka tanpa adanya pembatan yang di buat – buat.
ü  Kepemimpinan yang demokratis atas dasar satu orang satu suara
ü  Modal menerima bunga yang terbatas (bila ada)
ü  SHU dibagi 3 : cadangan, masyarakat, keanggotaan sesuai dengan jasa masing – masing
ü  Semua koperasi harus melaksanakan pendidikan secara terus menerus
ü  Gerakan koperasi harus melaksanakan kerja sama yang erat, baik di tingkat regional, nasional, maupun internasional.

Ø  Prinsip Koperasi Meurut UU NO. 12/1967
ü  Sifat keanggotaan sukarela dan terbuka untuk setiap warga negara Indonesia
ü  Rapat anggota merupakan kekuasaan tertinggi sebagai pemimpin demokrasi dalam koperasi
ü  Pembagian SHU diatur menurut jasa masing-masing anggota
ü  Adanya pembatasan bunga atas modal
ü  Mengembangkan kesejahteraan anggota khususnya dan masyarakat pada umumnya
ü  Usaha dan ketatalaksanaannya bersifat terbuka
ü  Swadaya, swakarta dan swasembada sebagai pencerminan prinsip dasar percaya pada diri sendiri

Sumber :
http://www.smecda.com/Files/infosmecda/uu_permen/UU25.htm
ahim.staff.gunadarma.ac.id/Downloads/files/9893/BAB+II.ppt
http://wahyfebri.blogspot.com/2012/10/pengertian-dan-prinsip-prinsip-koperasi.html

Tidak ada komentar:

Posting Komentar